Kamis, 08 April 2010

pajak

Bahasyim (Foto: dok Metro TV)

Foto Terkait
Dua Rumah Mewah Bahasyim Jakarta - Eks pejabat pajak Bahasyim Assifie diketahui memiliki Rp 64 miliar, yang menurut pengacaranya merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di pajak. Secara akal sehat, sulit bisa memahami Bahasyim bisa memiliki dana sebesar itu.Wakil Komisi XI Ahsanul Qosasi minta Bahasyim Assifie mengatakan, Bahasyim sangat mengherankan bagaimana seorang PNS seperti dia bisa memiliki rekening hingga miliaran rupiah. Kecuali jika memang Bahasyim berbisnis dengan omzet yang cukup mengejutkan."Bisa jadi karena ada aktifitas bisnis, tapi kan dia PNS, bagaimana untuk berbisnis. Oleh karena itu, buktikan aktifitas bisnisnya sampai mendapat Rp 60-70 miliar. Dalam kaidah akal sehat itu sulit, kecuali beliau sudah pensiun 5 tahun yang lalu, tapi ini kan baru 1 april. Bagaimana PNS masih mengelola sampai dapat Rp 65 miliar. Tapi hak Bahasyim untuk menyampaikan itu," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (9/4/2010).Dengan rekening sekitar Rp 64 miliar yang dimiliki Bahasyim, Ahsanul memprediksi perputaran bisnisnya mencapai kisaran Rp 2,5 triliun."Itu baru rekening tunai lho, asetnya di mana-mana. Totalnya lebih dari itu, kalau margin untungnya 5-10%, pendapatannya Rp 100 miliar maka turn over atau perputaran bisnisnya mencapai Rp 2,5-6 triliun," jelasnya.Ahsanul menyatakan tidak masalah jika seorang PNS melakukan bisnis selagi tugasnya sebagai PNS tidak terbengkalai. Namun, kalau pembisnis aktif pastilah harus fokus dan hadir setiap waktu. Di sinilah, Bahasyim diminta menjelaskan aktivitas bisnis yang dilakukannya."Bahasyim itu berbisnis seperti apa,berbisnis kan ada yang aktif dan ada yang pegang saham saja, PNS ini kan gak akan sebagai direktur yang harus hadir setiap waktu, mungkin saja istrinya yang menjalankan bisnisnya. Jadi buktikan secara terbalik, kenapa seorang PNS bisa punya pendapatan seperti itu," pungkasnya.Pengacara Bahasyim, John K Aziz sebelumnya mengatakan, dana milik kliennya yang tersimpan di BNI sebesar Rp 64 miliar bukan hasil tindak pidana pencucian uang. John menjelaskan, uang sebesar Rp 64 M itu diperoleh Bahasyim dari uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun di Ditjen Pajak."Sebagai salah satu pegawai sipil, Pak Bahasyim ini pintar mengelola uangnya dan keluarganya juga produktif," katanya.Sejak tahun 1990-an, menurutnya, pundi-pundi uang itu kemudian dikumpulkan dan disimpan di berbagai bank atas nama 3 anak dan istrinya. Uang tersebut, katanya, kemudian diputarnya dengan melakukan bisnis jual beli tanah, reksadana, saham dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).Di tahun 2005, dari usaha tersebut, akhirnya terkumpul uang sebesar Rp 30 M. Sejak tahun 2005 hingga 2010, uangnya kian bertambah besar hingga mencapai Rp 64 Miliar.Atas dana yang mencurigakan itu, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa Bahasyim pada Senin, 19 April pekan depan. Bahasyim pernah diperiksa dalam kasus yang sama di tahun 2009.Sementara Kementerian Keuangan dalam siaran persnya menjelaskan, Bahasyim memang pegawai Kemenkeu yang dipekerjakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan diangkat sebagai pejabat struktural eselon II (Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan) pada tanggal 30 Mei 2008. Namun Bahasyim sudah mengundurkan diri dari Bappenas sejak 1 April 2010.(nia/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar